Hukum  

LCW Apresiasi Kejati Bali Usut Korupsi Sumbangan Seleksi Mandiri Universitas Udayana

LCW Apresiasi Kejati Bali
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama (duduk di tengah) menggelar dialog dengan jurnalis membahas isu penegakan hukum tindak pidana korupsi. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Lampung Corruption Watch atau LCW apresiasi Kejati Bali yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi atas Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur Mandiri di Universitas Udayana sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kejati Bali sebagaimana diketahui telah menetapkan status tersangka kepada Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara per 8 Maret 2023 kemarin dan mengumumkan hal itu pada 13 Maret 2023.

“LCW apresiasi Kejati Bali yang sudah memberitahu publik tentang progres penanganan perkara dimaksud,” ujar Ketua LCW, Juendi Leksa Utama dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 14 Maret 2023.

Juendi Leksa Utama mengatakan, LCW menyampaikan dukungan moral terhadap Kejati Bali atas proses penegakan hukum yang berkait dengan tindak pidana korupsi di lingkup dunia perguruan tinggi.

“LCW tak hanya memberi apresiasi tapi juga mendukung Kejati Bali secara moral terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang membuat terciderainya dunia perguruan tinggi,” terang Juendi Leksa Utama.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M

LCW mendorong supaya Kejati Bali tidak luput untuk melakukan pelacakan aset-aset para pihak yang diduga melakukan perbuatan KKN atas dana SPI.

Pelacakan aset ini idealnya segera dipersiapkan mengingat Kejati Bali telah menggandeng PPATK demi mendalami dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Patut diduga potensi TPPU terjadi dalam kasus ini. Rencana pendalaman TPPU oleh Kejati Bali sudah tepat.