KIRKA – Kejati Bali geledah gedung rektorat Udayana, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Institusi Mahasiswa Baru.
Baca Juga: Pengaduan Proyek Irigasi di Lampung Ditelaah Kejagung
Senin 24 Oktober 2022, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, melakukan penggeledahan di sebanyak empat ruangan, diantaranya ruangan Wakil Rektor II, Akademik, Keuangan dan Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana.
Penggeledahan kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Asspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, dilakukan selama delapan jam, yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga pada pukul 17.00 Wita.
Dari hasil geledah kali ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri, Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Baca Juga: Kejagung Beber Alasan Periksa Susi Pudjiastuti di Kasus Impor Garam
“Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Maba Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” jelas Kasie Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri telah dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan, sesuai dengan hasil gelar perkara pada Jumat 21 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Yang kemudian setelahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali segera menindak lanjutinya dengan menerbitkan surat perintah Penyidikan, pada Senin 24 Oktober 2022.






