KIRKA – Kejagung beber alasan periksa Susi Pudjiastuti di kasus impor garam industri yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan atas dugaan korupsi.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung pada 7 Oktober 2022.
Pasca menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejagung menggelar konferensi pers dengan turut menghadirkan Susi Pudjiastuti.
Berdasar pada keterangan tertulis dari Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan terdapat beberapa alasan mengapa pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Susi Pudjiastuti dilakukan.
Baca juga: Kejagung Akan Paparkan Pemeriksaan Saksi Kasus Impor Garam Industri
Berikut alasannya:
1. Dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi (Susi Pudjiastuti) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
2. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi (Susi Pudjiastuti) mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
3. Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.
Ketut Sumedana menerangkan bahwa terdapat dugaan penentuan kuota impor yang berlebihan tanpa memperhatikan kebutuhan garam industri dilakukan dengan sengaja.
”Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
Berdasar pada alasan-alasan itu, lanjutnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Susi Pudjiastuti.
”Pemeriksaan saksi (Susi Pudjiastuti) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” terang Ketut Sumedana lagi.
Baca juga: Mantan Dirut PDAM Manado Ditahan Kejati Sulut Terkait Kasus Korupsi
Kejagung, katanya, dalam penaganan perkara kuota impor garam industri tersebut telah menetapkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan umum. Status perkara di tingkat penyidikan umum itu berarti belum dinyatakan adanya pihak berstatus tersangka, sebab sedang dicari dan ditelusuri berdasarkan alat bukti.
”Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang. Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” katanya lagi.






