KIRKA – Mantan Dirut PDAM Manado ditahan Kejati Sulut terkait kasus korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara atas kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai 2021.
Informasi ini disampaikan dalam rilis tertulis dari Puspenkum Kejaksaan Agung yang diterima KIRKA.CO pada 7 Oktober 2022.
”Dilakukan penahanan pada 6 Oktober 2022 di tingkat penyidikan atas nama tersangka H alias Hanny yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai dengan tahun 2021,” demikian ditulis dalam rilis tertulis yang turut menerakan nama Kepala Kejati Sulut, Edy Birton.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perkara ini dinyatakan terjadi ketika pada 22 Oktober 2005 lalu, Hanny selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian kerja sama (cooperation agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water Bv Drenthe Belanda dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Dikatakan bahwa perjanjiaan kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.
Akibat hal itu, timbul kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000 dan Rp 55.964.456.755.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, tersangka Hanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun penahanan tersangka terhadap Hanny ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Nomor: Print-1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.






