Hukum  

Mantan Kepala Desa di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Desa di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ilustrasi tersangka korupsi atas dana desa. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan kepala desa di Lampung Barat ditetapkan tersangka korupsi berdasarkan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Barat.

Adapun tersangka tersebut berinisial MR dan menjabat sebagai mantan Kepala Desa Lombok Timur pada Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Mantan Kepala Desa Lombok Timur itu diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Polres Lampung Barat Tangani Penyidikan Kasus Benih Bening Lobster

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan menerangkan dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 21 September 2022 bahwa tersangka MR diduga menggunakan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dia menambahkan bahwa tersangka MR diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadinya. Padahal, lanjutnya, anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan pembangunan lanjutan (rehab) balai desa.

Berdasarkan profilnya, sambung dia, MR merupakan kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode. Terhitung sejak tahun 2009 sampai 2015 kemudian sejak tahun 2016 sampai Maret 2022.

Baca juga: Sejumlah Jabatan Perwira Polda Lampung Bergeser Demi Program Kapolri

”Anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” terang AKP M Ari Satriawan.

MR lanjutnya, berdasarkan penyidikan tersebut kemudian ditangkap dari sebuah rumah pada 20 September 2022 di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat menduga perbuatan tersangka MR diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polda Lampung Pamerkan Hasil Ungkap Narkotika 35 Kg Sabu

Usai dilakukan penangkapan, tambahnya, tersangka MR sempat menjalani serangkaian kegiatan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Cibadak dan kemudian tersangka MR dibawa ke Polres Lampung Barat untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, dalam keterangan AKP M Ari Satriawan belum disebutkan berapa jumlah anggaran desa yang diduga disalahgunakan oleh tersangka MR.