KIRKA – Polda Lampung pamerkan hasil ungkap narkotika 35 Kg sabu yang berhasil ditangani selama dua pekan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung.
Selain barang bukti sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengungkap peredaran narkotika lainnya yakni dengan mengamankan 5 ribu butir Happy Five.
Pengungkapan narkotika ini persisnya ditangani oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung dan diumumkan melalui siaran pers Bidang Humas Polda Lampung pada 20 September 2022.
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan kalau pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini dimulai dari Seaport Interdiction Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan pada 28 Agustus 2022 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga:
Menurutnya, pengungkapan berawal dari kegiatan penyisiran yang dilakukan petugas. ”Jadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB, saat anggota melakukan penyisiran ditemukan 19 Kg sabu dan 5.000 butir Happy Five dari dalam tas dua orang tersangka berinisial AG dan PT,” katanya mewakili Direktur pada Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono.
Usai mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya, sambung AKBP Ujang Suprianto, penanganan kasus itu dilanjutkan dengan melakukan pengembangan.
”Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka berinisial ZL di Rest Area KM 45 Tol Merak, Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB. ZL ini merupakan orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga asal Sumatera Utara,” jelasnya.
Dia menuturkan kalau para tersangka dalam kasus ini menggunakan modus penyamaran terhadap barang bukti yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera. Yakni dengan mengemas narkotika ke dalam kotak kue.
”Ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dengan modus baru yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam kotak kue. Jadi semua narkotika dikemas ke dalam kotak kue dan dibawa menggunakan tas ransel, lalu diselundupkan melalui jalur darat dengan naik bus bersama tersangka,” ucapnya.
Baca juga:
Barang bukti pertama sejumlah 19 Kg sabu-sabu tadi kemudian bertambah berdasarkan pengungkapan kasus dengan tersangka berbeda.
”Kemudian ungkap kasus kedua yaitu tersangka berinisial AZ warga Sumatera Utara berhasil diringkus di Jalan Proklamator, Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Minggu, 11 September 2022 kemarin sekira pukul 01.00 WIB. Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka sebanyak 16 Kg,” ungkapnya.
AKBP Ujang Suprianto menyatakan masih akan melakukan pengembangan dari dua kasus tersebut. Jika dinominalkan, katanya, barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp 37 miliar.
Ia menambahkan bahwa para tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Lampung dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau pidana mati, seumur hidup.






