APH  

Polda Lampung Tangkap Warga Deli Serdang Karena Puluhan Kilogram Sabu

Polda Lampung Tangkap Warga Deli Serdang Karena Puluhan Kilogram Sabu
Barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Dokumentasi Polda Lampung.

KIRKA Polda Lampung tangkap warga Deli Serdang karena puluhan kilogram sabu. Penangkapan terhadap warga Deli Serdang itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada 11 September 2022 lalu.

Direktur pada Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono menuturkan bahwa warga Deli Serdang yang diamankan itu berinisial AZ.

Menurut dia, AZ yang merupakan warga asli Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap berdasarkan laporan polisi model A.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Tangani Kasus Jamu Diduga Tanpa Izin Edar

Berdasarkan keterangan tertulis Kombes Pol Aris Supriyono pada 20 September 2022, AZ diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang di antaranya disimpan atau dibungkus dalam plastik berlabel qing shan.

Narkotika jenis sabu-sabu itu didapati setelah melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap AZ.

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan label qing shan,” katanya untuk menjelaskan soal Polda Lampung tangkap warga Deli Serdang karena puluhan kilogram sabu tersebut.

Berat barang bukti sabu-sabu di dalam 9 bungkus plastik label qing shan itu ialah 9.075 gram. Kemudian didapati juga barang bukti lainnya, yakni 5 bungkus plastik yang dilakban diduga berisi sabu-sabu seberat 5.555 gram.

Baca juga: Polda Lampung Terima Perhitungan Kerugian Negara Kasus Jalan Sutami Dari BPK

Dari penanganan kasus ini, barang bukti lainnya juga ditemukan, yakni 6 bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi sabu seberat 625 gram. Selanjutnya terdapat 6 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi sabu-sabu seberat 575 gram serta didapati 6 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 205 gram.

”Terhadap tersangka AZ, dia akan kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

”Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya lagi.