KIRKA – Polda Lampung terima Perhitungan Kerugian Negara kasus Jalan Sutami dari BPK RI pada 19 September 2022 di Kantor BPK Perwakilan Lampung.
Perhitungan Kerugian Negara atau PKN ini berkait dengan penanganan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Adapun kasus yang berkait dengan PKN itu ialah penanganan kasus dugaan korupsi atas pengerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Hasil audit tersebut diserahterimakan oleh Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Purnomo didampingi jajarannya yakni Hery Subowo, Dede Sukarjo kepada Kepala Polda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Serah terima tersebut juga dihadiri oleh Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono dam Kasatgas Penindakan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Tri.
Baca juga:
Kegiatan serah terima tersebut diumumkan Bidang Humas Polda Lampung. ”Hasil ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dimana saat ini sedang dilakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya.
Dikonfirmasi soal hal ini, Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan bahwa benar kegiatan serah terima dari BPK kepada Polda Lampung tersebut berkait dengan kasus Jalan Sutami.
Untuk diketahui kasus ini telah disupervisi oleh KPK sejak Februari 2022 lalu.
Sebelum hasil PKN itu terbit, KPK dikabarkan telah mengundang BPK bersama dengan penyidik Subdit I pada Ditreskrimsus Polda Lampung ke Gedung KPK. Kegiatan ini diketahui berlangsung pada akhir Agustus 2022.
Adapun undangan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut dari audit investigatif yang sedang dilakukan BPK. Sejak Februari 2022 hingga Agustus 2022, audit yang dilakukan BPK belum juga rampung kendati segala bahan keterangan telah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga:
Kombes Pol Ari Rachman Nafarin tak membantah hal tersebut. Namun demikian ia menyarankan agar informasi terbuka kepada publik terkait dengan penanganan perkara maupun hasil audit tersebut lebih baik disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
”Iya, betul (kaitan) kasus Jalan Ir Sutami,” ujar dia saat dihubungi KIRKA.CO pada 20 September 2022.
Kombes Pol Ari Rachman Nafarin juga diketahui turut hadir dalam kegiatan serah terima hasil audit dari BPK tersebut dan juga turut dihadiri oleh Kabid Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Basahil.






