KIRKA – Polda Lampung minta dukungan KPK selesaikan kasus korupsi.
Adapun kasus korupsi yang ingin didukung KPK tersebut berkait dengan penanganan penyidikan yang ditangani oleh Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga : DPP Pematank Sorot Perkara Proyek Jalan Sutami
Dukungan dari lembaga antirasuah itu dibutuhkan kembali karena proses perhitungan kerugian negara dari BPK belum juga rampung atas kasus dugaan korupsi terhadap pengerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Kepala Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Alsyahendra menyebutkan kalau dasar permintaan bantuan ke KPK itu dimaksudkan supaya penyidikan yang melibatkan pihak BPK dan Polda Lampung dapat dituntaskan.
Sebab, jelas dia, perhitungan kerugian negara oleh BPK belum juga rampung setelah hampir memakan waktu 60 hari.
Sebagaimana diketahui, tanpa terbitnya perhitungan kerugian negara maka penyidik Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung tidak memiliki legalitas menetapkan status tersangka terhadap seseorang dalam perkara tersebut.
“Polda Lampung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI yang belum kunjung selesai setelah hampir 60 hari sejak tim mereka turun ke Lampung,” jelas Alsyahendra saat dihubungi KIRKA.CO pada 30 Mei 2022.
“Terkait hal ini, kami sudah meminta dukungan kembali dari KPK RI agar seluruh pihak bisa membantu melancarkan penyelesaian perkara,” terang dia lagi.
Kasus yang dimaksud Alsyahendra ini sebenarnya sudah dalam tahap disupervisi oleh KPK.
Supervisi KPK di awal telah berlangsung dan diumumkan pada 26 Januari 2022 lalu.
Penyidikan kasus yang disupervisi KPK ini diduga memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
”Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M,” ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.
BPK sendiri diketahui telah melakukan rapat bersama dan terjun ke lokasi pengerjaan jalan sebagai bagian dari kerja BPK sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Lampung Khawatir Kalah Praperadilan
Kegiatan BPK di Lampung sendiri telah berlangsung sejak 25 Februari 2022 lalu.
Proses penyidikan kasus ini juga diketahui telah melibatkan tim jaksa dari Kejati Lampung. Perwakilan Kejati Lampung pun turut terlibat dalam kegiatan yang terselenggara pada 25 Februari 2022 tadi.






