KIRKA.CO – DPP Pematank menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan Jalan Preservasi Rekonstruksi Jalan lr. Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono, tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 147 miliar yang kini dalam penanganan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan polisi, dalam perjalanannya polisi masih terkendala oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan RI tentang perhitungan kerugian negara.
Untuk itu, Romli angkat bicara meminta BPK agar mengutamakan permintaan audit penyidik Polda Lampung tentang perhitungan kerugian negara.
“Saya minta agar BPK RI mengutamakan proses permintaan audit penyidik Polda Lampung, agar penyidikan berjalan lancar dan ada kepastian penyidik dalam menetapkan Tersangka dalam perkara yang sudah menjadi perhatian publik Lampung,” ujar Romli.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyegelan Gudang Hotmix PT Usaha Remaja Mandiri (URM) milik Engsit yang berada di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Bandar Lampung pada Jum’at (26/3/2021) lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan kasus yang kini telah naik statusnya menjadi penyidikan masih terkendala terhadap perhitungan oleh BPK RI.
“Kami masih menunggu hasil dari pihak BPK untuk menentukan kerugian negaranya, namun perkiraan bisa mencapai puluhan Milyar,” katanya.






