KIRKA – Ditreskrimsus Polda Lampung khawatir kalah praperadilan kalau menetapkan status tersangka atas kasus korupsi tanpa dasar perhitungan kerugian negara dari BPK.
Baca Juga : BPK Belum Tuntaskan Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi di Lampung
Kekhawatiran ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 6 April 2022.
Sebagai informasi, pernyataan yang disampaikan Ari itu berkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi atas pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
“Belum berani [menetapkan status tersangka], nanti bisa-bisa kita kalah lagi di praperadilan. Penyidik belum lakukan penetapan tersangka,” beber Ari.
“Kalau sidik [penyidikan_read], sudah naik, tapi penetapan tersangkanya kita belum berani, karena belum ada pemberitahuan tentang perhitungan kerugian negaranya berapa. Jadi kita tunggu hasil dari BPK, kemarin mereka sudah kerja tiga minggu,” bebernya lagi.
Sebagai informasi lagi, penyidikan kasus yang disebut Ari Rachman Nafarin tadi sebelumnya pernah diuji melalui praperadilan di PN Tanjungkarang.
Saat itu, Ditreskrimsus Polda Lampung ketika dipimpin Kombes Pol Mestron Siboro sudah menetapkan status tersangka atas kasus tersebut.
Namun karena perhitungan kerugian negara tidak menjadi bagian dari penyidikan, hakim menyatakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Untuk penyidikan di era kepemimpinan Ari Rachman Nafarin ini, dilakukan supervisi oleh KPK.
Baca Juga : BPK Mulai Audit Korupsi Ratusan Miliar di Lampung
KPK menduga kasus ini memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
”Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M,” ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.






