KIRKA – BPK belum tuntaskan audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca Juga : BPK Mulai Audit Korupsi Ratusan Miliar di Lampung
Karena perhitungan kerugian negara belum tuntas, Ditreskrimsus Polda Lampung belum menetapkan status tersangka.
“Kita hanya tinggal menunggu (Perhitungan Kerugian Negara) dari BPK. Sidik [penyidikan_read] sudah naik, penetapan tersangka belum ada. Kita tunggu nunggu hasil dari BPK. Kemarin mereka sudah bekerja 3 minggu dan oleh KPK, kita didampingi juga. Hasilnya, kita masih menunggu,” ujar Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 6 April 2022.
Sebagai informasi, penyidikan kasus yang telah disupervisi KPK ini diduga memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : BPK Kebut Perhitungan Kerugian Negara Jalan Nasional di Lampung
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini berkait dengan pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
”Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M,” ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.






