KIRKA – Dewas KPK bakal surati Presiden Joko Widodo supaya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Permintaan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus korupsi.
Ungkapan soal Dewas KPK bakal surati Presiden itu diutarakan Syamsuddin Harus pada 23 November 2023 -sehari sesudah Firli Bahuri berstatus Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Pengiriman surat kepada Presiden itu katanya bakal dilakukan sesudah Dewas KPK menerima surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri.
“[Surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” sambung dia.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Komjen Pol Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai Tersangka per 22 November 2023 berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilangsungkan Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
”Berdasarkan fakta-fakta Penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Krimsus Polda Metro Jaya.
Dilaksanakan Gelar Perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka,” kata Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemarin malam.
Penuturan ini dikemukakan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di hadapan wartawan.
Penetapan status Tersangka kepada Firli Bahuri itu disertai dengan sejumlah barang bukti yang disita.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkapkan Kondisi Batinnya Usai Bolak-balik Diperiksa
Barang bukti itu di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri diketahui satu-satunya Pimpinan KPK yang diperiksa sebagai Saksi di perkara ini.
Di beberapa kesempatan, Firli Bahuri mengklaim tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun.






