Hukum  

Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara

Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara
Ilustrasi korupsi. Foto: Ist

KIRKAKejati Lampung umumkan Tersangka kasus dugaan korupsi, kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan Dinas Perkim Lampung Utara.

Baca Juga: 5 Kasus Korupsi Disidik Kejati Lampung

Melalui siaran persnya, Jumat 29 Desember 2023. Kejati Lampung mengumumkan, telah menetapkan dua Tersangka di kasus tersebut.

Dimana keduanya, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama pada empat Tahun Anggaran, yaitu sejak 2017 hingga pada 2020.

Yang menyebabkan kerugian negara, Rp1.751.088.007 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Rupiah).

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, telah menetapkan 2 orang Tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini. Yaitu WP Bin S dan AA Bin N,” jelas Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya.

Kasus ini, dilakukan penyidikannya sejak Januari 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung, Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023.

Dimana sebelumnya, Tim Penyidik menduga adanya penyelewengan, pada kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH.

Dengan rincian, 15 paket pekerjaan di 2017, 10 paket pekerjaan di 2018, 8 paket pekerjaan di 2019, serta sebanyak 4 palet pekerjaan di Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Kajati Lampung Dipraperadilankan ke PN Kotabumi

Dan dalam kasus dugaan korupsi ini, Kedua Tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3. Juncto Pasal 18 Ayat (1).

Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002.

Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.