Hukum  

Kajati Lampung Dipraperadilankan ke PN Kotabumi

Kajati Lampung Dipraperadilankan ke PN Kotabumi
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait informasi perkara praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kajati Lampung dipraperadilankan ke PN Kotabumi. Dimohonkan oleh Wahyudipraja Mukti, terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Berdasarkan yang tercantum dalam tayangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, permohonan Praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu 13 Desember 2023.

Selaku pemohon Praperadilan yakni atas nama Wahyudipraja Mukti Bin Sabirin Erya Nunyai. Dengan turut diterakan pula nama pihak selaku termohon pada Praperadilan ini.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

Yakni tercatat atas nama, Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Berkaitan dengan penetapan Tersangka.

“Sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” begitu keterangan yang dicantumkan, pada kolom klasifikasi perkara, dalam situs SIPP milik PN Kotabumi.

Baca Juga: Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung

Perkara praperadilan ini, tercantum dengan nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Kbu, tertera dengan nomor surat 38/SKK/LBH-MENANG JAGAD/XII/2023.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kotabumi tersebut, berkaitan dengan keterangan soal petitum permohonan, belum dapat ditampilkan.

Pengadilan Negeri Kotabumi hanya menerakan agenda sidang pertama, yang dalam keterangannya bakal segera dilaksanakan Jadwal persidangannya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Lampung Dipraperadilankan Terkait SP3

Yaitu pada Selasa besok, 19 Desember 2023. Diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, di ruang sidang cakra, gedung PN Kotabumi.