Hukum  

PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung, yang sebelumnya tercantum ditujukan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKAPN Tanjungkarang ralat keterangan soal Praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung, melalui SIPP sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan ke Pengadilan

Dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik SIPP PN Tanjungkarang, yang sebelumnya berkaitan dengan perkara praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung.

Pada Senin sore 6 November 2023 ini, telah diperbaiki berkenaan dengan pihak Termohon dari praperadilan ini. Yang saat ini ialah Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat turut menanggapi soal adanya perbedaan antara keterangan yang ditayangkan di SIPP pekan kemarin dan hari ini.

Dimana sebelumnya, berdasarkan tayangan SIPP PN Tanjungkarang, pada Sabtu 4 November 2023, Kirka.co memberitakan terdapat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ditresnarkoba Polda Lampung.

Namun, Pengadilan menerangkan, yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara saat ini, telah dicantumkan praperadilan tersebut tertuju kepada Kapolresta Bandarlampung.

“Kalau berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara saat ini, bahwa pihak termohon praperadilan adalah Kapolda Lampung Cq Kapolresta Bandarlampung. Soal perbedaan sebelumnya masih kami telusuri,” jelasnya, Senin 6 November 2023.