Hukum  

Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan ke Pengadilan

Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan ke Pengadilan
Ilustrasi Praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Ditresnarkoba Polda Lampung dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi sah atau tidaknya penahanan.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa 31 Oktober 2023.

Pengadilan mencantumkan nama selaku pihak Pemohon yakni, Tuti Sumiati. Dan selaku Termohon tercantum nama pihak yaitu Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Diresnarkoba Polda Lampung.

Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan ke Pengadilan.
Tangkapan layar SIPP terkait praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Eka Putra

“Sah atau tidaknya penahanan,” begitu keterangan yang tercantum pada klasifikasi perkara, di SIPP PN Tanjungkarang, dalam data umum perkara tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Si Raja Besi Tua Terhadap Kajati Lampung Ditunda

Praperadilan yang dimohonkan oleh Tuti Sumiati ini, resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan berkas perkara bernomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tjk.

Dan pada kolom jadwal sidang, didapati keterangan bahwa persidangan permohonan praperadilan tersebut akan segera digelar secara perdana, pada Selasa 7 November 2023 pekan depan.

Pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, bakal dilaksanakan bertempat di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Simpulkan SPDP Cacat Formil

Sampai saat ini, tak ada keterangan lebih yang ditayangkan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara itu, baik terkait nama Hakim, maupun isi petitum permohonan praperadilannya.