Hukum  

Pemohon Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Simpulkan SPDP Cacat Formil

Pemohon Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Simpulkan SPDP Cacat Formil
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pemohon praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung simpulkan SPDP cacat formil, sebab diterbitkan sebelum dirinya diperiksa.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPU

Jumat 11 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara praperadilan Tersangka TPPU atas nama Nurul Hapizah, melawan Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dimana kali ini, sidang yang digelar secara maraton tersebut dilaksanakan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. Yang diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya.

“Hari ini persidangan lanjutan praperadilan Nurul Hapizah terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan, jadi kesimpulan kedua pihak berperkara memang tahapannya tidak dibacakan tetapi diserahkan saja ke Hakim, sah-sah saja,” jelas Hakim Tunggal Hendro Wicaksono.

Untuk diketahui, pada kesimpulannya kali ini, pihak Pemohon yang dikuasakan kepada Adiwidya Hunandika selaku Penasihat Hukumnya, menyebutkan bahwa penetapan Tersangka terhadap kliennya adalah cacat formil, lantaran SPDP diterbitkan sebelum Nurul Hapizah diperiksa sebagai saksi.

Dimana disebut, SPDP dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu, dikeluarkan pada 13 April 2022, sedangkan pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan ini dilakukan pada 29 Juni 2022.

“Bahwa diterbitkannya SPDP Nomor: SPDP/59/IV/2022/Ditres Narkoba oleh Termohon tertanggal 13 April 2022, sebagaimana bukti T-9 yang diajukan oleh Termohon, membuktikan dengan jelas bahwa adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh Termohon, dalam penanganan Tindak Pidana yang disangkakan kepada Pemohon, karena Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka sebelum diambil keterangan sebagai Saksi atau Calon Tersangka, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya SPDP tersebut,” begitu bunyi salah satu kesimpulan dari Pemohon.