Sementara itu, atas kesimpulan terkait permasalahan SPDP tersebut, Polda Lampung menyebut pihaknya telah sepenuhnya menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang itu sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Lanjut Pembuktian
Dan turut pula mengomentari ihwal pembahasan pihak Pemohon yang menyoal permasalahan aset miliknya, dimana hal itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara. Maka perdebatan dalam praperadilan ini sudah sepatutnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkaranya nanti.
“Kesimpulan kami ya sama seperti tanggapan kami di awal, kami sudah menangani kasus dugaan TPPU ini sesuai dengan prosedur hukum. Barang bukti yang ada juga sudah sesuai dengan bunyi putusan hakim di perkara Narkotik saat itu, dan itu jadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan perkara. Masalah aset ya buktikan saja nanti di persidangan pokok perkaranya, biar Hakim yang memutuskan,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung di Praperadilan ini.
Persidangan ini dimulai perdana sejak Jumat 4 Agustus 2023 pekan kemarin, dan akan digelar kembali pada Senin pekan depan 14 Agustus 2023 di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim.






