KIRKA – Ditresnarkoba Polda Lampung dipraperadilankan oleh Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Praperadilan Terhadap Kapolsek Kemiling Dicabut
Permohonan Praperadilan tersebut tercatat atas nama Pemohon Nurul Hapizah, dengan berkas perkara bernomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk.
Perkara tersebut, digelar secara perdana pada hari ini, Jumat 4 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendro Wicaksono.
Dimana melalui Adiwidya Hunandika selaku kuasa hukumnya, Nurul Hapizah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Lampung Cq Ditresnarkoba Polda Lampung, dengan beberapa poin petitum.
Salah satunya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan penetapan Tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, adalah tidak sah.
“Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, serta penyitaan aset-aset miliknya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polisi Daerah Lampung adalah Tidak Sah,” ucap Adi bacakan salah satu petitum permohonan Praperadilannya.