Selain itu, dalam permohonan Praperadilannya kali ini, Nurul Hapizah juga turut meminta Hakim untuk memutuskan, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto!
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.
4. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
5. Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan permohonan Praperadilan ini, akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 7 Agustus 2023. Di PN Tanjungkarang, dengan agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan jawaban dari Termohon.






