KIRKA – PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tolak praperadilan Dadan Tri Yudianto yang diajukan pada 19 Mei 2023 lalu.
Keputusan tentang penolakan Praperadilan Dadan Tri Yudianto yang menyoal Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh KPK itu berlangsung pada 26 Juni 2023.
“Status Putusan: Ditolak,” demikian keterangan yang muncul di laman SIPP PN Jakarta Selatan dilihat KIRKA.CO pada 29 Juni 2023.
Sebagai informasi, Praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto ini diketahui terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berikut bunyi Amar Putusan yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto:
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
A. Mengadili: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok perkara :
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang di taksir Nihil.

Dadan Tri Yudianto diketahui ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas kasus dugaan penerimaan Suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Ditunda Lagi
Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton ini juga bersama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
KPK menduga Dadan berperan sebagai makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.






