Hukum  

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Ditunda Lagi

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK Ditunda Lagi
Sekretaris MA Hasbi Hasan saat di Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan lawan KPK di PN Jakarta Selatan ditunda lagi.

Imbas penundaan itu, KPK diberikan peringatan sebagai Pihak Termohon yang tidak dapat hadir untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan.

“Tanggal 3 Juli 2023 apabila termohon tidak hadir, kita akan lanjutkan. Kita tunda tanggal 3 Juli 2023 dengan memanggil termohon dengan peringatan,” kata Hakim tunggal Alimin R Sujono pada 19 Juni 2023.

Sidang Praperadilan Sekretaris MA lawan KPK dengan dalil tidak sahnya penetapan Tersangka kepada Hasbi Hasan ditunda karena KPK mengklaim sedang sibuk menghadapi sidang Praperadilan di beberapa tempat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Biro Hukum KPK sedang disibukkan dengan agenda sidang Praperadilan di tempat lain.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda

”Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru,” jelas Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pihaknya benar-benar siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan.

”Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” kata dia lagi.

Kuasa hukum Hasbi Hasan menyayangkan penundaan persidangan tersebut.

“Terus terang, saya menyayangkan sikap menunda-nunda persidangan ini karena bagaimanapun juga, kan kita pahami bahwa justice delay is justice deny,” imbuh Maqdir Ismail.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

Diketahui, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan Tersangka kepadanya dalam kasus dugaan penerimaan Suap atas pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan diduga menerima sebagian uang hasil dugaan pengurusan perkara di MA melalui tersangka lainnya, yakni mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Menurut KPK, uang yang diduga diterima atas pengurusan perkara di MA tersebut senilai Rp11,2 miliar.

KPK diketahui belum menahan Hasbi Hasan. Di sisi lain, Dadan Tri Yudianto telah ditahan KPK.