KIRKA – Komisi Yudisial menilai bahwa kasus perkara korupsi yang menyandung para Hakim Agung di KPK masuk dalam kategori Prioritas.
Atas penilaian itu, Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan misalnya terhadap gugatan Praperadilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pengawasan itu tidak terlepas dari Hakim yang menangani gugatan Praperadilan tersebut.
Hakim PN Jaksel yang ditunjuk menangani gugatan Praperadilan itu bernama Alimin Ribut Sujono.
Hal ini diutarakan Ketua KY, Profesor Mukti Fajar Nur Dewata saat ditanyai KIRKA.CO tentang pengawasan terhadap gugatan Praperadilan yang diajukan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan.
“Khusus mengenai (penanganan perkara KPK yang menyandung Hakim Agung) MA, apakah Hakim SD (Sudrajat Dimyati), apakah Hakim GZ (Gazalba Saleh), apakah Sekma (Sekretaris MA), KY meletakkan pada Prioritas.
Jadi, sudah masuk kategori Prioritas,” kata Profesor Mukti Fajar Nur Dewata di Bandar Lampung dalam acara Public Expose Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Lampung pada 29 Mei 2023.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Soal Penetapan Status Tersangkanya
Inisial GZ diketahui merujuk pada Hakim Agung MA: Gazalba Saleh, dan SD merujuk pada Hakim Agung MA: Sudrajat Dimyati.
Dalam kasus dua Hakim Agung ini, Sekretaris MA turut terseret dan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan Suap dari pengurusan perkara di MA.
Dia menyebut, kasus yang membuat Sekretaris MA, Hasbi Hasan menjadi Tersangka oleh KPK adalah puncak benteng terakhir.
“Ya karena ini, puncak benteng terakhir mas. Belum lagi kasus-kasus lain.
Yang di-endorse dari pak Mahfud misalnya ya, kasus Indo Surya misalnya, itu juga masuk kategori Prioritas. Karena merugikan sekian banyak masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengatakan, KY tak abai sedikit pun dengan perjalanan penanganan perkara yang menyandung Hakim Agung MA.
Ia memastikan, KY sedang berdiskusi dengan lembaga lain agar memastikan terjadinya reformasi di lembaga peradilan.
“Jadi, khusus MA, kita tangani dengan seksama, bahkan kita coba benahi tidak hanya pada case per case.
Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila
Tapi kita sudah membicarakan dengan beberapa lembaga, seperti KY, MA, ada KPK, ada Menkopolhukam, ada lembaga lain.
Yang ini, coba, bisa nggak kita lakukan reformasi peradilan. Apa sih yang salah dari lembaga peradilan?
Jadi, rekomendasi KY waktu itu, bisa nggak karena ini ada jaringannya dari Sopir naik, naik sampai ke Hakim.
Hakim Agung itu kan nggak tersentuh ya, di dalam sana,” bebernya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan yang mengajukan gugatan Praperadilan ini juga disikapi oleh KPK.
“KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 27 Mei 2023.






