Hukum  

Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Soal Penetapan Status Tersangkanya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK
Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengenakan kemeja putih dan Sopian Sitepu (kemeja merah) seorang pengacara asal Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sekretaris MA, Hasbi Hasan gugat KPK soal penetapan status Tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Sekretaris MA diketahui telah berstatus Tersangka atas dugaan penerimaan Suap dalam pengurusan perkara di MA.

Informasi tentang Sekretaris MA, Hasbi Hasan gugat KPK soal penetapan status Tersangkanya terdaftar pada 26 Mei 2023 di laman SIPP PN Jakarta Selatan.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Hasbi Hasan.

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara.

Ia ditetapkan tersangka bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.

Baca juga: KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Hasbi Hasan di Perkara Theodorus Yosep Parera Cs

KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus tangkap tangan Hakim Agung Sudrajat Dimyati beberapa waktu lalu.

Namun, Kabag Pemberitaan KPK memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yidisnto sebagai tersangka.

“Kelengkapan alat bukti menjaprioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali Fikri.

Sekretaris MA, Hasbi Hasan diketahui telah jalani pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK selama 7 jam pada Rabu, 24 Mei 2023 ini.

Hasbi Hasan diketahui telah hadir di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Hasbi Hasan, pemeriksaan dirinya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penerimaan Suap untuk pengurusan perkara di MA menggambarkan kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KPK Selama 7 Jam

”Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya penyidik,” katanya.