KIRKA – Persidangan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki tahap pembacaan surat tuntutan pada 10 Mei 2023 kemarin. Dalam uraian surat tuntutan keduanya, Jaksa KPK membeberkan dugaan keterlibatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Merujuk pada surat tuntutan Jaksa KPK yang ramai diberitakan, Hasbi Hasan dalam perkara Theodorus Yosep Parera Cs diduga memiliki keterkaitan dengan aliran uang Rp 11,2 miliar.
”Menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI,” dikutip dari surat tuntutan Jaksa KPK atas perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Dalilnya Demi Kepentingan Penyidikan KPK
Aliran uang diduga berkaitan dengan Hasbi Hasan ini turut menyeret nama Dadan Tri Yudianto. Belakangan, KPK mencegah kedua nama ini bepergian ke luar negeri.
Keterlibatan Hasbi Hasan dalam perkara dugaan Suap pengurusan perkara di MA ini berujung pada kabar penetapan tersangka baru. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut-sebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Merespons kabar penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ini, KPK tidak memberikan bantahan. Hanya saja KPK akan membeberkan secara resmi siapa tersangka baru dalam kasus dugaan Suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Baca juga: Ramai Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan Berstatus Tersangka KPK
Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya Kabag Pemberitaan Ali Fikri baru-baru ini.






