KIRKA – Ramai kabar bahwa Sekretaris MA, Hasbi Hasan berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kabar Sekretaris MA Hasbi Hasan berstatus tersangka KPK ini belum direspons secara resmi dan diumumkan secara gamblang oleh KPK. Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Dadan Tri Yudianto.
Penetapan tersangka ini dikabarkan merupakan buntut pengembangan perkara yang awalnya menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh dkk.
Di sisi lain, Juru Bicara MA Hakim Agung, Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
“Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” kata Suharto dikutip dari CNN Indonesia pada 5 Mei 2023.
Baca juga: Di Balik Rp500 Juta Dari Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Eks Rektor Unila
Meski belum ada pengumuman secara resmi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri jauh hari telah memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja saat itu dia tidak menyampaikan secara mendetail.
“Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan,” kata Ali Fikri.
KPK juga sebelumnya sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. Atas hal tersebut, KPK mengaku sedan dan telah mendalami hal itu.
“KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar,” beber Ali Fikri pada bulan lalu.
Hasbi Hasan di Pusaran Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Rektor Unila
Dalam fakta persidangan, Hasbi Hasan dinyatakan oleh eks Rektor Unila Profesor Karomani telah memberi uang Rp500 juta kepadanya pada tahun 2022 lalu.
Uang itu kata Karomani merupakan sumbangan atas pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Atas penerimaan uang itu, Jaksa KPK menyimpulkan status uang itu merupakan bagian dari perbuatan Gratifikasi-nya Karomani.
Kesimpulan status uang tersebut sebagai Gratifikasi-nya Karomani dimuat dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap Karomani yang sudah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin.






