Hukum  

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Dadan Tri Yudianto. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka yang ditahan itu ialah eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Penahanan terhadap eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto ini dilakukan per 6 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023.

Pengumuman penahanan ini dilakukan KPK berikut juga dengan mengumumkan status Tersangka lainnya, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hanya saja, Hasbi Hasan belum ditahan oleh KPK.

”Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron pada 6 Juni 2023 kemarin.

Nurul Gufron juga menjelaskan dasar KPK menetapkan status Tersangka kepada Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan dalam perkara yang mulanya menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati berikut Gazalba Saleh tersebut.

Baca juga: KPK: Tidak Ada Pertimbangan Hakim Hilangkan Uang Sekma di Kasus Unila

”Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan perkara dengan Terdakwa Gazalba Saleh dkk tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu HH (Hasbi Hasan, Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung RI) dan DTY (Dadan Tri Yudianto),” terang Nurul Gufron.

Konstruksi Kasus

Tersangka Hasbi Hasan yang dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020.

HT (Heryanto Tanaka/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya.

HT menurut KPK meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud, benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.

Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326
K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya tersebut.

Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut.

Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan
kepada tersangka HH “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.

Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka
DTY sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila

Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”  yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

”Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ungkap Nurul Gufron.

Menurut dia, penanganan perkara dugaan Suap pengurusan perkara di MA ini bagian dari komitmen KPK menjaga marwah peradilan di Indonesia.

”KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Dan penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” tandasnya.