KIRKA – KPK tidak menemukan adanya alasan atau Pertimbangan Hakim menghilangkan uang Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) senilai Rp 500 juta di Surat Vonis kasus Unila.
Persisnya di Surat Vonis eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Hal ini diutarakan Jaksa KPK, Dian Hamisena usai mendengarkan uraian isi Surat Vonis Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 kemarin.
”Tidak ada, tidak ada diuraikan pertimbangan seperti itu,” ujar Dian Hamisena.
Surat Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, yang mengaku di muka persidangan bergaji Rp 27 juta per bulan.
Lingga Setiawan juga sekaligus menjabat sebagai Ketua PN Tanjungkarang.
Selama menjadi Ketua PN Tanjungkarang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk sejumlah perkara korupsi: perkara Unila, perkara korupsi Engsit Dkk hasil Supervisi KPK, perkara pemalsuan merk kasur Inoac dan korupsi DLH Bandar Lampung.
Hakim menghilangkan aliran uang Sekretaris MA di Surat Vonis eks Rektor Unila itu menyebabkan terjadi perbedaan atau selisih besaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Profesor Karomani sebagai Pidana Tambahan: berdasarkan versi Tuntutan Jaksa KPK dengan Surat Vonis.
Karena terjadi perbedaan besaran Uang Pengganti, Jaksa KPK bersama dengan Penyidik KPK, Direktur Penuntutan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Komisioner KPK akan berdiskusi tentang hal itu.
Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila
”(Hilangnya aliran uang Sekretaris MA itu, akan didiskusikan Penuntut dengan Pimpinan KPK?) Bisa jadi. Karena kaitannya dengan jumlah Uang Pengganti,” sambung Dian Hamisena.
Sebagaimana diketahui, jumlah uang yang diterima Profesor Karomani dari Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA adalah senilai Rp500 juta.
Uang yang diterima dari Sekma itu oleh Jaksa KPK dimasukkan sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani.
Diketahui, KPK mulai dari tingkat Penyidikan hingga Penuntutan, tidak memeriksa Hasbi Hasan.
Di sisi lain, selisih Uang Pengganti versi Jaksa KPK dan Majelis Hakim diketahui mencapai Rp 2.160.000.0000.
Jaksa KPK menuntut agar Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti untuk Profesor Karomani adalah senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.
Sementara Majelis Hakim memvonis Profesor Karomani dengan menjatuhkan Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.
Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi
Fakta Sidang Soal Penerimaan Uang Sekretaris MA






