1. Pengakuan Profesor Karomani
Pada 6 April 2023 lalu, Profesor Karomani membuat pengakuan tentang penerimaan uang Rp 500 juta dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Uang Rp500 juta itu katanya dia terima pada Agustus 2022 lalu melalui utusan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Profesor Karomani mengaku telah berdialog dengan Hasbi Hasan dan kemudian disepakati bahwa Hasbi Hasan akan memberikan uang.
Profesor Karomani mendalilkan uang Rp500 juta itu untuk keperluan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Alasannya, kata Profesor Karomani, karena Sekretaris MA dan dirinya sesama anak pesantren dan sesama Kader NU.
Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK
2. Barang Bukti Uang dari Sekretaris MA Ternyata Sudah Disita KPK
Uang itu jelas Profesor Karomani juga telah disita oleh Penyidik KPK ketika berhasil menggeledah dan menyita uang dari keponakannya bernama Ahmad Fauzi.
Penggeledahan berikut Penyitaan itu dilakukan KPK di Banten.
Catatan KIRKA.CO, tak ada satu pun di antara para pihak di ruang persidangan yang sebenarnya bertanya tentang penerimaan uang dari Sekretaris MA.
Pengakuan itu ujug-ujug datang dari Profesor Karomani. Dalam paparannya kepada Majelis Hakim yang penasaran dengan uang itu, Profesor Karomani mengaku dekat dengan Sekretaris MA.
Salah satu Hakim, yakni Achmad Rifai menanyai Profesor Karomani apakah uang itu berkaitan dengan pengukuhan Hasbi Hasan sebagai Profesor di Unila pada 2 Maret 2022.
Profesor Karomani membantah. Menurut dia, uang dari utusan Hasbi Hasan yang ia lupa namanya tersebut merupakan murni sumbangan.
Baca juga: Respons Komisi Yudisial Soal Teks Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Dibaca Lingga Setiawan
3. Terdapat Barang Bukti Berisi Catatan Profesor Karomani Menerima Uang Sekretaris MA
Pengakuan dan Barang Bukti uang yang telah disita itu ternyata sinkron dengan Barang Bukti tambahan lainnya yang menjadi petunjuk Jaksa KPK.
Jaksa KPK yang berhasil mengulik itu ialah Muchamad Afrizal.

Muchamad Afrizal lalu menampilkan Barang Bukti tulisan Profesor Karomani dalam Aplikasi Notepad handphone-nya.
Dalam Aplikasi Notepad itu, Profesor Karomani menuliskan ”Saldo 2,5 Tambah sekma 2022.. 05 ttl 3 plus dipinjam 07.”.
Angka 05 diketahui merujuk pada nominal Rp 500 juta. Angka 07 merujuk pada nominal Rp 700 juta.
Adapun saldo 2,5 merujuk pada nominal Rp 2,5 miliar.
Dalam keterangannya, Profesor Karomani berkilah bahwa uang dari Hasbi Hasan tersebut seingatnya lagi, berkisar antara Rp450 juta sampai 500 juta.
Baca juga: Perilaku Hakim Diminta Diawasi Penghubung Komisi Yudisial di Lampung
Teranyar, KPK pada 30 Mei 2023 kemarin mengajukan upaya hukum Banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Profesor Karomani.
Pengajuan Banding ini ditengarai selisih besaran Uang Pengganti versi Hakim dan versi Jaksa KPK.






