Hukum  

Praperadilan Si Raja Besi Tua Terhadap Kajati Lampung Ditunda

Praperadilan Si Raja Besi Tua Terhadap Kajati Lampung Ditunda
Suasana ruang sidang perkara praperadilan Si Raja Besi Tua terhadap Kajati Lampung, Kamis 2 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Praperadilan Si Raja Besi Tua terhadap Kajati Lampung ditunda. Hakim memutuskan bakal melanjutkannya pada 3 pekan mendatang.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Kamis 2 November 2023, persidangan praperadilan tersebut seharusnya dilaksanakan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, lantaran para Termohon pada persidangan ini tak kunjung hadir, maka Hakim memutuskan untuk melakukan panggilan kembali dan akan kembali menggelar persidangannya pada 3 pekan mendatang.

“Dari penjadwalan pukul 9 pagi tadi, sampai saat ini 11.30 siang pihak Termohon Kejaksaan belum dapat hadir dan belum ada informasinya. Jadi akan kami panggil lagi, kita tunda sampai 3 minggu ya, 23 November 2023,” ucap Hakim Tunggal, Firman Khadafi Tjindarbumi.

Baca Juga: Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah Ditolak

Permohonan praperadilannya yang dilayangkan oleh Nuryadi ini, terdaftar dengan berkas perkara bernomor 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Atas nama Termohon yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dimana dijelaskan oleh Amrullah selaku Penasihat Hukum Pemohon, praperadilan yang dimohonkan oleh pihaknya tersebut berkaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit.

Yang perkaranya sendiri pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada akhir 2020 lalu. Atas nama Terdakwa yang diadili yakni M Syaleh.

“Ia benar, klien kami atas nama H Nuryadin mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kajati Lampung ke PN Tanjungkarang. Kaitannya soal perkara tipu gelap lahan gunung kunyit yang menjadikan klien kami sebagai korban. Di perkara itu kan ada dua Laporan, satu naik ke Persidangan tetapi salah satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti,” jelas Amrullah, Kamis 19 Oktober 2023 lalu.