Hukum  

KIRKA – Praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung tidak diterima oleh Hakim PN Tanjungkarang. Dengan alasan, Pemohon berstatus DPO. Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Hakim Tunggal Agus Windana yang mengadili perkara tersebut,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.