Untuk diketahui sebelumnya, sesuai dengan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung
Pengadilan melalui SIPP pekan kemarin, mencantumkan nama selaku pihak Pemohon yakni, Tuti Sumiati. Dan selaku Termohon tercantum nama pihak yaitu Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Diresnarkoba Polda Lampung.
“Sah atau tidaknya penahanan,” begitu keterangan yang tercantum pada klasifikasi perkara, di SIPP PN Tanjungkarang, dalam data umum perkara tersebut.
Praperadilan yang dimohonkan oleh Tuti Sumiati ini, resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan berkas perkara bernomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tjk.
Dan pada kolom jadwal sidang, didapati keterangan bahwa persidangan permohonan praperadilan tersebut akan segera digelar secara perdana, pada Selasa 7 November 2023 pekan depan.
Pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, bakal dilaksanakan bertempat di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






