KIRKA – Usai sebelumnya praperadilan dinyatakan tidak diterima, Tuti Sumiati pun gugat Penyidik Polresta Bandarlampung, dan Jaksa Peneliti.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung
Sesuai dengan informasi yang termuat pada SIPP milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan itu resmi terdaftar pada Rabu 29 November 2023 kemarin.
Atas nama Penggugat, Tuti Sumiati yang dikuasakan kepada pengacaranya, Anggit Arietya Nugroho. Resmi terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Tercantum beberapa pihak, diantaranya selaku Tergugat I yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung, cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung, cq Kasat Reskrim, cq Penyidik perkara No.LP/B-1/1827/VIII/2020/LPG Resta Balam.
Serta selaku Tergugat II, yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia, cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, cq Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, cq Jaksa Peneliti perkara No.LP/B-1/1827/VIII/2020/LPG Resta Balam.
“Perbuatan Melawan Hukum,” begitu keterangan yang dilampirkan pada informasi klasifikasi perkara, pada SIPP PN Tanjungkarang, di gugatan tersebut.
Dalam gugatannya kali ini, Tuti Sumiati mencantumkan beberapa poin sebagai petitum permohonannya, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini antuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan/menunda perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-1/1827/VIII/2020/LPG Resta Balam, tanggal 26 Agustus 2020 sampai perkara perdata nomor 203/Pdt.G/2023/PN Tjk berkekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materil dan imateril, sebagi berikut:






