Hukum  

Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung

Usai Praperadilan Dinyatakan Tidak Diterima, Tuti Sumiati Gugat Penyidik Polresta Bandarlampung
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Kerugian materil Penggugat adalah sebesar:
– Penggugat telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengajukan gugatan perdata sebesar Rp3.517.500 (Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).

Baca Juga: Praperadilan Terhadap Kapolresta Bandarlampung Tidak Diterima

– Penggugat terancam kehilangan hak atas tanah yang telah dibelinya dari Mujiyem seluas 62M2, jika dinilai dengan uang per meter perseginya sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) maka jika dikalikan 62M2 sebesar Rp62.000.000 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah).

– Penggugat kehilangan kebebasan untuk beraktivitas sehari-hari, karena penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana jika dinilai dengan uang maka nilainya adalah sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Sehingga jika dijumlahkan adalah sebesar Rp1.065.517.500 (Satu Miliar Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).

Kerugian Imateril:
– Penggugat merasa kehilangan kepastian hukum da perlindungan hukum dari negara kepada Penggugat, dalam menggarap dan menggambil manfaat atas tanah aquo dan hak untuk memperoleh keadilan, atas perkara yang sedang dihadapi.

Penggugat juga mengalami hilangnya rasa nyaman karena waktu, fikiran, tenaga dan uangnya teralokasikan untuk melakukan pengurusan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah aquo.

Yang jika harus dinilai dengan uang, maka setidaknya nilai yang mendekati adalah sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan perlawanan banding dan kasasi.

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan bakal digelar secara perdana pada 12 Desember 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.