KIRKA – Usai sebelumnya praperadilan dinyatakan tidak diterima, Tuti Sumiati pun gugat Penyidik Polresta Bandarlampung, dan Jaksa Peneliti. Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Sesuai dengan informasi yang termuat pada SIPP…
Anggit Arietya Nugroho
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
