Hukum  

5 Kasus Korupsi Disidik Kejati Lampung

5 Kasus Korupsi Disidik Kejati Lampung
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (Kiri). Foto: Eka Putra

KIRKA – 5 kasus korupsi disidik Kejati Lampung, 2 diantaranya soal dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh, pada kegiatan pembangunan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar. Menjelaskan saat ini bidangnya telah menaikkan tahap Penyidikan terhadap 5 berkas kasus dugaan korupsi.

Salah satunya sudah dilimpahkan ke Penuntut pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang, pada Jumat 27 Oktober 2023. Untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dan 2 merupakan Penyidikan terkait pengadaan ganti rugi tanam tumbuh, di 8 bidang tanah yang ada di bendungan Margatiga, pada 2 Kecamatan berbeda di Kabupaten Lampung Timur.

“Di 2023 ini bidang Pidsus Kejati Lampung sampai saat ini ada 5 Dik (Penyidikan) dugaan korupsi, satu terkait dugaan korupsi dana KUR sudah kita limpahkan ke Penuntut, sisanya masih berjalan,” jelasnya, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Audit PKKN Kasus Bendungan Margatiga Sudah Rampung

Kris menjabarkan, selain 3 kasus dugaan korupsi yang telah disebutkan di atas, berkas perkara lainnya adalah terkait dugaan korupsi di kegiatan bedah rumah Kabupaten Lampung Utara.

Serta pada, kasus dugaan mark up anggaran, pada kegiatan Perjalanan Dinas para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp9 miliar lebih.

“Semuanya masih berjalan, soal DPRD Tanggamus, soal bedah rumah yang di Lampung Utara itu juga masih berjalan, itu masih dihitung kerugian negaranya oleh auditor independent (Bedah Rumah),” pungkasnya.