KIRKA – Audit PKKN [Perhitungan Kerugian Keuangan Negara] atas Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur rampung dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung.
Hasil Audit PKKN itu bahkan telah berada di tangan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang menangani Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Bendungan Margatiga.
Informasi yang KIRKA.CO peroleh, hasil Audit PKKN tersebut setidaknya-tidaknya telah diperoleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada sekitar tanggal 10 Oktober 2023.
Informasi ini telah KIRKA.CO konfirmasi kepada Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Saat itu, Kombes Donny belum memberikan respons atas konfirmasi yang KIRKA.CO lakukan.
Mengutip pemberitaan pada 17 Oktober 2023, Kombes Donny mengatakan bahwa audit tersebut benar telah diterima Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung
Namun ia tidak merinci kapan audit dimaksud diperoleh dari BPKP Perwakilan Lampung.
Mantan PJU Polda Metro Jaya yang mendapat penugasan di Polda Lampung sejak Desember 2022 lalu ini menyebut Penyidik selanjutnya akan menggelar serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan Penyidikan pasca menerima audit tersebut.
”Kami sudah menerima hasil kerugian negara dari BPKP.
Dan saat ini kami terus melakukan penyempurnaan berkas perkaranya,” katanya.
KIRKA.CO pada 18 Oktober 2023 kembali mengonfirmasi Donny Arief Praptomo tentang adanya batas akhir penyelesaian perkara tersebut pada bulan November 2023.
Donny kembali belum merespons.
Baca juga: Polri Tunggu Audit PKKN di Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga
Namun sebagaimana mestinya, kegiatan Penyidikan selanjutnya usai hasil Audit PKKN diterima ialah penetapan status Tersangka dalam suatu perkara.
Penyidikan ini diketahui berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up atau penetapan fiktif atas ganti rugi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kabupaten Lampung Timur.
Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi Lampung turut pula melakukan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Bendungan Margatiga tersebut.
Persisnya Penyidikan itu berkait dengan:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur pada sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Polres Lampung Timur Diapresiasi Kemenko Marves Atas Penanganan Korupsi Bendungan Margatiga






