Hukum  

Jaksa KPK Sudah Jadwalkan Penghadiran Saksi di Luar Berkas Perkara Unila

Saksi di Luar Berkas Perkara Unila
Suasana persidangan perkara Unila ke 12 di PN Tipikor Tanjungkarang ketika majelis hakim memasuki ruangan sidang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Berdasar pada kesaksian Mualimin di muka sidang, M Dawam Rahardjo menurutnya memberikan sumbangan Rp100 juta ke Gedung Lampung Nahdliyin Center dan melibatkan Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila

Uang Rp100 juta tersebut ditengarai berkait dengan penitipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila di tahun 2022 atas rekomendasi M Dawam Rahardjo bernama Melida El Tizami.

Di tingkat penyidikan, M Dawam Rahardjo dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

M Dawam Rahardjo sebelumnya disebut Jaksa KPK, Muchamad Afrisal adalah saksi di luar berkas perkara Unila.

Terhadap keberadaan 2 orang yang masuk dalam kategori saksi di luar berkas perkara, Jaksa KPK Dian Hamisena dan Asril belum bisa memastikan apakah Mohammad Mukri atau M Dawam Rahardjo yang akan dipanggil ke muka sidang.

Namun begitu, Dian Hamisena menegaskan bahwa M Dawam Rahardjo diidentifikasi memiliki beberapa titipan calon mahasiswa Unila.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

“Kan si Dawam, namanya banyak itu,” terangnya.

Menurut Dian Hamisena, pemeriksaan terhadap M Dawam Rahardjo oleh penyidik KPK tidak dapat terlaksana karena batas waktu masa penahanan terhadap para terdakwa.

“Karena kemarin terbatasnya waktu penahanan, kan gerak cepat, penyidik ada beberapa nama yang belum sempat diperiksa,” bebernya.

Sebagai informasi, penghadiran saksi di luar berkas ini berkait dengan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa, di antaranya: