Hukum  

Jaksa KPK Sudah Jadwalkan Penghadiran Saksi di Luar Berkas Perkara Unila

Saksi di Luar Berkas Perkara Unila
Suasana persidangan perkara Unila ke 12 di PN Tipikor Tanjungkarang ketika majelis hakim memasuki ruangan sidang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK mengatakan kepada majelis hakim akan menghadirkan seorang saksi di luar berkas perkara Unila.

Penghadiran saksi di luar berkas perkara Unila ini disiapkan untuk persidangan ke 13 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2023 mendatang.

Ungkapan ini diutarakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 kemarin ketika gelaran persidangan perkara Unila ke 12 akan ditutup.

“Ijin yang mulia, untuk yang Kamis [2 Maret 2023] ini, kami sudah persiapkan 5 saksi. Dan 1 orang saksi di luar berkas perkara,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo saat itu.

“Satu saksi di luar berkas perkara?” ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

“Iya, iya,” jawab Agung Satrio Wibowo.

Mendengar hal ini, Lingga Setiawan mempersilakannya.

“Iya. Nggak ada masalah. KUHAP juga mengatur itu,” terang Lingga Setiawan.

“Dengan begini, persidangan kita tunda sampai hari Kamis tanggal 2 Maret 2023.

Perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa ke muka sidang, memanggil saksi-saksi secara patut dan membawa bukti ke muka persidangan.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri