1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Ngaku Titip 1 Calon Mahasiswa
3 terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa yang diluluskan atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Dalam penggunaannya, uang hasil suap dan gratifikasi dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center yang pembangunannya diinisiasi oleh Karomani sejak tahun 2021.
Sepanjang persidangan 3 orang terdakwa ini terlaksana di PN Tipikor Tanjungkarang, nama Mohammad Mukri dan M Dawam Rahardjo tercantum sebagai donatur dari pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.






