Hukum  

Jaksa KPK Sudah Jadwalkan Penghadiran Saksi di Luar Berkas Perkara Unila

Saksi di Luar Berkas Perkara Unila
Suasana persidangan perkara Unila ke 12 di PN Tipikor Tanjungkarang ketika majelis hakim memasuki ruangan sidang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Lingga Setiawan.

Berdasar pada informasi yang diterima KIRKA.CO pada 1 Maret 2023, berikut adalah daftar saksi yang dipersiapkan untuk dihadirkan ke persidangan Unila ke 13 pada 2 Maret 2023:

1. Linda Fitri.
2. Helmy Yusuf (Kepala Desa Tanjung Baru, Lampung Selatan).
3. Fajar Riadi.
4. Arif Sugiono.
5. Lies Yulianti.

Dari 5 orang saksi ini, tidak ada satu pun berstatus saksi di luar berkas perkara.

Dikonfirmasi ihwal pernyataan tentang rencana penghadiran saksi di luar berkas perkara, Jaksa KPK Dian Hamisena bersama Asril memberikan penjelasan.

Menurut penuturan Asril, saksi di luar berkas perkara itu ialah pihak-pihak yang berkaitan dengan surat dakwaan terhadap mantan Rektor Unila, Karomani dkk.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

“Di luar berkas siapa ya?” tanya Dian Hamisena ke Asril.

“Di luar berkas itu, yang ada kaitannya dengan dakwaan kita,” kata Asril.

Asril menambahkan bahwa saksi di luar berkas perkara yang dimaksud tersebut adalah pihak yang mempunyai kaitan dengan pemberian uang kepada mantan Rektor Unila, Karomani selaku terdakwa.

“Yang sesuai dengan adanya pemberian-pemberian kepada terdakwa Karomani,” timpal Asril lagi.