KIRKA – Sidang pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pekerja Loundry RSUD A. Dadi Tjokrodipo ditunda, lantaran Jaksa belum menyiapkan tuntutannya.
Perkara pembunuhan yang menjerat Adi Septian selaku Terdakwa ini, seharusnya digelar hari ini, Senin 8 November 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Namun harus tertunda dan dijadwalkan ulang akan kembali digelar persidangannya pada pekan depan, lantaran Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum siap dengan tuntutannya.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis Karyawan RSUD Tjokrodipo Disidangkan






