“Sidang hari ini ditunda, harusnya agendanya pembacaan tuntutan Jaksa, alasan ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi persidangannya dijadwal ulang Senin pekan depan, 15 November 2021,” ujar Dahlan selaku kuasa hukum Terdakwa, dari PBH DPC Peradi PN Tanjungkarang Bandar Lampung.
Sementara diketahui dalam perkara ini, Adi Septian, warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, didudukan sebagai Terdakwa dan didakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban bernama Suadi Maulana kehilangan nyawa.
Baca Juga : Resky: Ada Titik Terang Pelaku Pembunuh Suadi Maulana
Yang dilakukannya pada kisaran Maret 2021 lalu, saat ia menghampiri korban di mess Karyawan Loundry Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo, dengan niat awal untuk memijit tubuh korban.
Ketika itu, usai permintaan korban untuk memijitnya telah selesai dikerjakan, korban Suadi mengajak Terdakwa untuk melakukan hubungan seks sesama jenis.
Saat itulah Terdakwa merasa tersinggung dan gelap mata, sehingga ia spontan meraih gunting yang berada di dekatnya, dan kemudian digunakannya untuk menikam korban secara membabi buta.






