Hukum  

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Pembunuhan Ditunda

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Melihat korban roboh, Adi pun berinisiatif membungkus tubuhnya dengan plastik hingga kembali ia tutupi menggunakan selotip, guna memastikan Korban Suadi Maulana tewas.

Baca Juga : Petugas Kaget Ada Mayat Diruangan Laundry 

Akibat perbuatannya, Adi Septian didakwa melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal hukuman seumur hidup, atau paling lama selama dua puluh tahun penjara.