Melihat korban roboh, Adi pun berinisiatif membungkus tubuhnya dengan plastik hingga kembali ia tutupi menggunakan selotip, guna memastikan Korban Suadi Maulana tewas.
Baca Juga : Petugas Kaget Ada Mayat Diruangan Laundry
Akibat perbuatannya, Adi Septian didakwa melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.
Dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal hukuman seumur hidup, atau paling lama selama dua puluh tahun penjara.






