KIRKA – Terbukti menarik setoran terhadap Kepala Sekolah penerima DAK Tulangbawang, mantan Kadis Pendidikan Tuba, Nassarudin divonis penjara selama 6 tahun.
Nassarudin selaku mantan Kedisdik Kabupaten Tulangbawang kembali disidangkan dengan agenda pembacaan vonis hukuman dari Majelis Hakim, yang digelar pada Kamis siang 21 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Diduga Korupsi Nassarudin Dituntut Penjara 8,5 Tahun
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa Nassarudin selama 6 tahun, dengan pula mewajibkannya membayar pidana denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nassarudin dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Efianto D, bacakan putusannya.






