Hukum  

Tarik Setoran Kepala Sekolah, Nassarudin Dipenjara

Kirka.co
Suasana Gelaran Sidang Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang, Kamis 21 Oktober 2021. Foto Eka Putra

Nassarudin pun dikenakan hukuman pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp2.860.239.750 (dua miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan subsidair yakni penjara selama 3 tahun.

Sementara terhadap Guntur Abdul Naseer selaku Terdakwa lain di perkara ini, Majelis Hakim memutuskan memenjarakannya selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pula menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Manajer Koperasi Kependidikan BMW ini juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp710 juta, dengan subsidair 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Diketahui sebelumnya, Keduanya didakwa telah bekerjasama melakukan pemungutan liar kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulangbawang, dengan besaran pungutan yang diambil sebesar 10 sampai 12,5 persen di tiga termin pencairannya.

Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba

Sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).