Lingga: Siapa lagi?
Budi: Kemudian Mardiana.
Lingga: Mardiana. Siapa lagi?
Budi: Evi Daryanti.
Lingga: Evi Daryanti. Siapa lagi?
Budi: [Jeda lama] Asep Sukohar.
Lingga: Asep Sukohar sudah.
Budi: Dua kali pak.
Lingga: Oh dua kali.
Lingga: Jadi, diperintahkan [pungut uang] terdakwa langsung?
Budi: Iyaaa..
Lingga: Untuk mengambil uang-uang?
Budi: Mengambil dan menyimpan, kemudian…
Baca juga: Mahfud Santoso Ngaku Punya 30 Lebih Calon Mahasiswa Unila Titipan, 10 Untuk Fakultas Kedokteran
Lingga: Mengambil dan menyimpan uang-uang infak itu.
Budi: Iya.
Lingga: Totalnya berapa? Seluruhnya?
Budi: Seluruhnya… Rp 2,2 miliar.
Lingga: Rp 2,2 miliar yang saudara terima dari orang-orang itu tadi?
Budi: Iya.
Lingga: Nanti detailnya kan ada di saksi-saksi lain lagi.
Budi: Iya.
Berdasar pada rekaman audio di ruang sidang yang KIRKA.CO dengarkan kembali pada 1 Maret 2023 ini, Lingga Setiawan selanjutnya mempersilakan Jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan kepada Budi Sutomo.
Baca juga: Mahfud Santoso dan 7 Calon Mahasiswa Unila Titipannya yang Dibongkar Jaksa KPK
Jaksa KPK lantas menanyai Budi Sutomo ihwal jumlah uang berikut dengan nama-nama orang tua penitip calon mahasiswa Unila yang sebelumnya dia beberkan kepada Lingga Setiawan.
Dalam pengakuannya kepada Jaksa KPK, Asril, Budi Sutomo tak menjelaskan adanya pengambilan uang dari seseorang yang disebutnya bernama Mahfud –seperti keterangannya di awal tadi kepada Lingga Setiawan.
Selama diperiksa, Jaksa KPK tidak menanyai Budi Sutomo lebih lanjut tentang siapa seseorang yang bernama Mahfud tersebut.
Asril: Terimakasih majelis hakim. Saksi ya, tadi sudah kita dengarkan ya.
Tadi saksi diminta, diperintah oleh terdakwa untuk menerima titipan.
Baca juga: Jaksa KPK Awalnya Curigai Ketua NasDem Lampung Ikut Beri Uang Dalam Perkara Unila






