KIRKA – Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo mengaku diperintah Karomani pungut uang dari Mahfud.
Pengakuan ini diutarakan oleh Budi Sutomo saat diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023 lalu.
Berdasar pada perekaman audio yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan, informasi tentang Budi Sutomo mengaku diperintah Karomani pungut uang dari Mahfud ini muncul ketika Budi dicecar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Budi Sutomo dalam pengakuannya saat itu tidak menjelaskan secara detail ihwal nominal uang serta siapa identitas lengkap dari seseorang yang disebutnya bernama Mahfud tersebut.
Budi Sutomo sebagaimana diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang terdakwa, di antaranya:
Baca juga: Mahfud Santoso Dan Hubungannya Dengan Surat Dakwaan Jaksa KPK Perkara Unila
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
3 terdakwa ini didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi tersebut dipergunakan salah satunya untuk membiayai pembangunan gedung LNC yang pembangunannya diinisiasi oleh Karomani.
Berikut transkrip dialog antara Lingga Setiawan dan Budi Sutomo:
Lingga: Itu emasnya siapa? Duitnya siapa?
Budi: Itu duit Pak Karomani.
Lingga: Dari terdakwa [Karomani]?
Budi: Duit Pak Karomani.
Lingga: Dari mana?
Budi: Dari mahasiswa, setoran.
Lingga: Dari yang ini, yang infak infak itu ya?
Budi: Iya.
Lingga: Yang saudara terima?
Budi: Iya.
Lingga: Dari mereka-mereka yang memberikan infak tadi? Kebetulan kita sudah periksa 4 orang saksi.
Budi: Iya, iya.
Baca juga: Hakim Penyidang Kasus Unila Bentak Mahfud Santoso Karena Dianggap Jual-jual Anak Yatim






