KIRKA – Jaksa KPK perkara Unila mendakwa mantan Rektor Unila Karomani dkk menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Berdasar pada surat dakwaan Jaksa KPK, Karomani didakwa menerima suap dari Kabid Yankes pada Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo sejumlah Rp250 juta melalui Mahfud Santoso.
M Anton Wibowo memberikan uang Rp250 juta setelah anaknya dinyatakan lulus dalam penerimaan mahasiswa baru sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui SMMPTN Tahun 2022.
Karomani juga didakwa menerima gratifikasi dari Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp650 juta.
Mahfud Santoso sebagaimana diketahui telah berhasil diperiksa Penyidik KPK pada 22 November 2022 lalu.
Pada 7 Februari 2023 kemarin, Mahfud Santoso dipanggil untuk diperiksa bersama-sama dengan M Anton Wibowo sebagai saksi di muka persidangan yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Di awal pemeriksaannya, Mahfud Santoso ditanyai Jaksa KPK perkara Unila bernama Agung Satrio Wibowo tentang profil dan latar belakangnya.
”Swasta, swasta,” kata Mahfud Santoso. ”Di bidang apa pak?” tanya Agung. ”Kesehatan, pertanian, pendidikan,” jawab dia.
”Kalau di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] bapak, bapak ini mempunyai Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Betul?” tanya Agung. ”Betul,” jawabnya.
”Kemudian Rumah Sakit Yukum Medical Center?” tanya Agung. ”Betul,” kata Mahfud Santoso.
”Dan Yayasan Pendidikan Smart Insani?” tanya Agung lagi. ”Iyaa,” jawab dia.
Baca juga: Hakim Penyidang Kasus Unila Bentak Mahfud Santoso Karena Dianggap Jual-jual Anak Yatim
Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, Mahfud Santoso memiliki latar belakang sebagai berikut:
1. Mahfud Santoso pernah bekerja di bidang Public Relationship pada PT Great Giant Pineapple (GGP). Pada 30 September 2017, keputusan untuk tidak lagi mempekerjakan Mahfud Santoso diterbitkan perusahaan yang merupakan bagian dari Gunung Sewu Group itu.
2. Mahfud Santoso memiliki jabatan sebagai Pembina Yayasan untuk Yayasan Pendidikan Smart Insani Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Pendirian SMP IT Smart Insani Nomor: 001/KP/III/YPSI/2015 yang ditetapkan di Kelurahan Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah pada 5 Maret 2015.
3. Mahfud Santoso memiliki jabatan sebagai Ketua Yayasan Ponpes Modern Baitus Sholihin di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
4. Mahfud Santoso pernah tercatat memiliki jabatan sebagai Ketua Dewan Penasehat dalam kepengurusan Perhimpunan Praktisi Bisnis (Perabiz) Lampung.
5. Mahfud Santoso pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung, juga sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung.
Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo selanjutnya mengatakan bahwa Mahfud Santoso semestinya diperiksa bersama-sama dengan M Anton Wibowo.
”Saya langsung saya pak. Sharusnya bapak ini diperiksa bersama dengan Anton Wibowo pak. Karena Anton Wibowo itu, menyerahkan uang kepada Pak Karomani.
Nah, apakah benar, saksi pernah membantu Anton Wibowo untuk menyerahkan uang kepada Karomani?” tanya Agung.
”Saya tidak menyerahkan uang ke Pak Karomani,” kata Mahfud. ”Saya bisa ceritakan ya pak ya?” sambung Mahfud. ”Iya, terus,” jawab Agung.






